Pilihan +INDEKS
WALHI Riau Tagih Komitmen Perlindungan Negara Terhadap Pembela HAM
PEKANBARU (Sunting.co.id) - Tanggal 7 September ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tanggal ini bertepatan dengan hari meninggalnya Munir Said Thalib dalam perjalanan menuju Amsterdam. Ia meninggal dua jam sebelum mendarat di tujuan.
Berpulangnya Munir secara janggal meninggalkan misteri. Dalang pembunuhannya gagal diungkap hingga saat ini. Guna mengenang perjuangan Munir sebagai pembela HAM, 7 September tanggal berpulang Munir ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.
Hari tersebut juga menjadi simbol mengingatkan negara, bukan saja kasus Munir yang belum terungkap, tapi banyak peristiwa pelanggaran HAM lain dan insiden keamanusiaan yang mengancam perjuangan para Pembela HAM di Indonesia.
“WALHI Riau mencatat kekerasan terhadap Pembela HAM hingga saat ini masih terus terjadi. Kekerasan fisik hingga digital mewarnai perjuangan para pembela HAM. Bahkan adanya norma perlindungan terhadap pembela HAM yang masuk dalam kategori pejuang lingkungan hidup sebagaimana disebut Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) belum mampu diterapkan secara maksimal dalam praktiknya. Negara belum menerbitkan aturan dan pedoman dalam pelaksanaan ketentuan ini,” sebut Fandi Rahman Manajer Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau.
Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau menyinggung persoalan pemenuhan HAM dalam konteks keadilan iklim. Hal ini dapat dilihat dari beberapa praktik baik yang dirusak oleh kebijakan negara yang melegalisasi aktivitas industri ekstraktif.
“Masyarakat yang melindungi tanah dan sumber kehidupannya sangat rentan terhadap pelanggaran HAM. Di satu sisi, mereka yang berpraktik baik dalam pengelolaan lingkungan hidup merasakan dampak buruk dari perubahan iklim. Praktik buruk yang melepaskan dan memproduksi emisi karbon, mengakibatkan masyarakat pesisir menghadapi dampak naiknya permukaan air laut dan lainnya. Di sisi lainnya, praktik baik masyarakat digerus oleh legalitas penerbitan izin industri ekstraktif. Mereka kehilangan daulat dan legalitas atas sumber penghidupannya. Bahkan, tidak jarang digusur atas nama pembangunan. Contohnya, nelayan Rupat yang menjaga laut harus diganggu kehidupannya oleh keberadaan izin tambang,” sebut Eko.
WALHI Riau melihat persoalan pelanggaran dan perlindungan terhadap pembela HAM merupakan hal yang krusial. Negara harus didesak untuk memposisikan dirinya berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.
“Momentum peringatan Hari Perlindungan Pembela HAM jangan diposisikan sekedar momentum peringatan hari berpulangnya Munir. Tokoh ini akan jauh lebih senang apabila hari ini dijadikan momentum bagi negara untuk memperlihatkan keseriusannya dalam merumuskan berbagai produk hukum yang menegaskan perlindungan kepada Pembela HAM. Dan sekaligus memastikan rakyat mendapatkan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tidak boleh ada lagi penggusuran dan kekerasan yang dihadapi petani dan kelompok marjinal lain atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” tutup Fandi.
Narahubung.(*)
[ Ikuti Sunting.co.id ]
Berita Lainnya +INDEKS
WALHI Riau Serukan Keadilan Ekologis untuk Tanah Melayu di Pemilu 2024
PEKANBARU (Sunting.co.id) - Momentum tahun politik 2024 diharapkan menjadi penen.
Masyarakat Dukung Penegakan Hukum Kematian Gajah Rahman
PEKANBARU (Sunting.co.id) - Tanggal 10 Januari 2023, gajah patroli bernama Rahma.
11 Pendaki Meninggal dan 12 Masih Dicari, Akibat Erupsi Gunung Marapi
PADANG (Sunting.co.id) - Para Pendaki Gunung Marapi Sumatera Barat yang erupsi 3.
Juara Jungle Run TNBT 2023 Didominasi Milenial
INHU (Sunting.co.id) - Panitia Jungle Run TNBT 2023 telah membagi lomba i.
Kepala TNBT: Jungle Run Untuk Promosi dan Pemanfaatan Kawasan
INHU (Sunting.co.id) - Jungle Run yang dilaksanakan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (.
Riau Hijau Disebut Gambaran Arah Pembangunan Kehutanan di Riau
PEKANBARU (Suntung.co.id) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pr.