Pilihan +INDEKS
Walhi Dorong Pemerintah Utamakan Hak Nelayan Atas Laut
PEKANBARU (Sunting.co.id) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mendorong pemerintah untuk mengutamakan hak nelayan atas laut dan pesisir dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan wilayah laut dan pesisir.
Jasmi, Ketua Dewan Daerah WALHI Riau, mengungkapkan, saat ini wilayah tangkap nelayan mengalami banyak gangguan. Salah satunya tambang pasir laut.
“Negara harus melindungi wilayah tangkap nelayan dari berbagai ancaman kerusakan. Di Riau, ancaman tersebut dihadapi oleh masyarakat nelayan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Contohnya, yang terjadi di Pulau Rupat. Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut mengancam ekosistem laut dan penghidupan para nelayan,” ucap Jasmi.
Hal ini disampaikan Jasmi sempena Hari Nelayan Nasional yang diperingati setiap tanggal 6 Maret. Hari Nelayan ditetapkan pada 1960 sebagai bentuk dukungan dan rasa syukur atas jasa para nelayan.
Nelayan Pulau Rupat, sambung Jasmi, berada di bawah bayang ancaman perizinan tambang pasir laut PT Logomas Utama. Perusahaan tersebut melakukan aktivitas tambang di sekitar Pulau Babi dan Beting Aceh pada akhir tahun 2021. Lokasinya tepat berada di tempat para nelayan menebar jaring. Imbasnya, para nelayan mengalami kerugian, hasil tangkapan ikan dan udang menurun drastis.
Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau, memaparkan kondisi terkini pasca penghentian aktivitas tambang PT Logomas Utama.
“Saat ini PT Logomas Utama tidak beroperasi. Aktivitas tambang korporasi tersebut dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kondisi ini memulihkan hasil tangkap dan perekonomian masyarakat. Tapi, perlu dicatat, nelayan masih khawatir karena penghentian tersebut hanya sementara. Masih ada potensi PT Logomas Utama kembali beraktivitas karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mencabut IUP korporasi tersebut,” kata Eko.
Kementerian ESDM, tambah Eko, harusnya meniru langkah tegas KKP dengan mencabut IUP PT Logomas Utama di laut Rupat.
''Tersedia alasan yang cukup untuk mencabut perizinan tersebut dari kerugian nelayan, kerusakan ekosistem laut hingga proses maladministrasi dalam penerbitan izin. Amdal yang dijadikan dasar penerbitan IUP daluarsa,” tambah Eko
Belajar dari pengalaman di Rupat dan daerah lainnya di Indonesia, sebut Eko lagi, WALHI Riau meminta negara memastikan perlindungan ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan. Momentum peringatan Hari Nelayan merupakan momentum tepat untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh kebijakan yang merugikan nelayan dan lingkungan hidup, termasuk di Pulau Rupat.(*)
[ Ikuti Sunting.co.id ]
Berita Lainnya +INDEKS
Karhutla Meluas, Jikalahari Soroti Lemahnya Perlindungan Gambut di Riau
PEKANBARU (Sunting.co.id) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) me.
FITRA Riau Desak Evaluasi Mitigasi Karhutla, Gelar Diskusi dan Media Briefing
PEKANBARU (Sunting.co.id) - Hingga Oktober 2026, wilayah Riau masih dihadapk.
Walhi Gelar Diskusi Publik: Tiga Dekade Karhutla Riau yang Tak Bermuara
PEKANBARU (Sunting.co.id) - Tiga dekade sudah bencana kebakaran hutan dan lahan .
Deklarasikan Kaukus Parlemen Hijau, Koalisi Masyarakat Sipil Sambangi DPRD Riau
PEKANBARU (Sunting.co.id) – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Riau yang melingkup.
Tambang PT BPP Semakin Masif, Masyarakat Batu Ampar dan Selensen Sampaikan Lima Tuntutan
PEKANBARU (Sunting.co.id) - Masyarakat Selensen dan Batu Ampar, Kecamatan Kemuni.
Anak Gajah Jantan yang Baru Lahir di Tesso Nilo diberi Nama Ganesha
PELALAWAN (Sunting.co.id) - Kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN),.







