Kanal

Masyarakat Dukung Penegakan Hukum Kematian Gajah Rahman

PEKANBARU (Sunting.co.id) - Tanggal 10 Januari 2023, gajah patroli bernama Rahman  mati dibunuh. Hal menjadi perhatian publik, tidak hanya di Riau tetapi di seluruh Indonesia dan dunia. 

Berangkat dari keprihatinan ini, Komunitas For Gajah Rahman yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat menggalang dukungan agar kasus pembunuhan gajah ini diusut tuntas. 

Fitriani Dwi Kurniasari, nara hubung dari For Gajah Rahman menyatakan, melindungi satwa liar termasuk gajah adalah kewajiban bersama. 

“Kami yakin banyak yang peduli untuk melindungi gajah Sumatera. Gajah Sumatera adalah salah satu satwa kunci yang statusnya menuju kepunahan, padahal ia berperan penting dalam keseimbangan ekosistem kita. Mari kita tunjukkan peran kita untuk menjaga mereka, meski sekecil apapun sangat berarti," kata Fitriani. 

Petisi yang dimuat pada Change.Org telah mendapatkan lebih dari 3600 tanda tangan. Petisi itu ditujukan kepada kepolisian daerah Riau. Ini juga upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perlindungan nyata gajah Sumatera baik di wilayah pengelolaan (eksitu) dan habitatnya.  

Rahman dan tiga ekor gajah lainnya beserta perawatnya (mahout) yang tergabung dalam Elephant Flying Squad (tim reaksi cepat penanganan konflik gajah) sejak pertengahan 2004 telah melakukan penanganan mitigasi konflik manusia-gajah di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan- Riau. 

Tim secara rutin berpatroli menggunakan gajah, berjalan kaki atau kendaraan bermotor untuk mengantisipasi masuknya gajah liar ke perkebunan sawit atau karet masyarakat atau pemukiman dan melakukan pengusiran gajah liar agar kerugian masyarakat bisa diminimalisir.  Tim ini juga bersama otoritas terkait melakukan patroli kebakaran hutan. 

Kondisi hutan yang telah banyak berubah fungsi termasuk kawasan konservasi, mempersempit wilayah jelajah gajah sehingga gangguan gajah tidak bisa dihindarkan. Gajah tidak lagi memiliki tempat bersembunyi dan mencari makan yang aman dari aktifitas manusia. 

Kehadiran tim termasuk Rahman yang dianggap kapten dalam timnya karena ketangguhannya dalam penanganan gangguan gajah liar telah membantu mengurangi kerugian masyarakat. Namun sangat disayangkan, gajah Rahman mati diracun dan gading sebelah kiri dipotong ketika ia dalam keadaan sekarat. 

Kematian gajah Rahman kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 menjaminkan hak bagi masyarakat Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Untuk itu Komunitas For Gajah Rahman berharap publik terus mendukung  penegakab hukum dan pengambilan kebijakan terkait konservasi gajah untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan perbaikan perlindungan gajah Sumatera dan satwa lainnya.  

“Kasus gajah latih atau gajah patroli mati diracun seperti ini bukan yang pertama. Di Riau sendiri sebelumnya pernah terjadi di Pusat Latihan Gajah Minas, tepatnya Mei 2009, dua ekor gajah mati dan dua pasang gadingnya diambil meskipun tidak sempat dibawa kabur pelaku. Kejadian serupa pernah terjadi juga di Aceh dan Lampung. Ini bahkan belum termasuk kasus-kasus gajah liar lainnya yang pelakunya tidak terungkap," jelas Fitriani lagi.(*)

Ikuti Terus Sunting.co.id

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER