Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Akan Proses Pencabutan HGU PT.TUM

Rabu, 03 Agustus 2022

Tokoh masyarakat Penyalai saat berkumpul di Kantor BPN Provinai Riau, Rabu (3/8/2022).

PEKANBARU (Sunting.co.id) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, sepakat untuk memproses pencabutan HGU PT.TUM. Kesimpulan ini didapat setelah melakukan dialog dengan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Rabu (3/8/2022).

Tim dari GEMMPAR terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah yakni Kazzaini KS,  M. Nasir Penyalai, Andi Lawyer, Said Abu Supian, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, Wan Andi Gunawan, M. Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan.

Tim dari BPN terdiri atas Kepala Kanwil BPN Prov. Riau, M. Syahrir dan didampingi oleh beberapa staf.

"Kami sepakat untuk mencabut izin PT TUM dengan mempersiapkan teknis legalnya," kata Syahrir.

Kazzaini Ks selaku tokoh Masyarakat Kecamatan Kuala Kampar menyampaikan, bahwa, Pulau Mendul merupakan Pulau delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, pekebun juga melayan.

Sekitar 10.000 hektare lahan di Pulai Mendul merupakan lumbung padi Kabupaten Pelalawan. Tanah Pulau Mendul itu, sangat mudah abrasi. Sehingga hadirnya PT.TUM akan merusak hutan, kebun-kebun dan mempercepat abrasi pantai, merusak perladangan padi, serta tanaman yang sudah ditanam masyarakat. 

"Maka dari itu HGU PT.TUM harus segera dicabut," katanya.

M. Nasir Penyalai sebagai mantan sekertaris LAM Riau juga sebagai tokoh adat berpendapat bahwa sebelum masuknya PT.TUM ke Pulau Mendul, masyarakat setempat hidup aman, tenteram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani.

"Datangnya PT.TUM ke Pulau Mendul  membuat kegaduhan, merusak hutan  yang berada di Pulau Mendul. Oleh sebab itu, demi masyarakat Pulau Mendul, HGU PT.TUM harus segera dicabut," kata Nasir.

Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si sebagai aktivis lingkungan serta tim kajian Ilmiah GEMMPAR, setelah meninjau lokasi yang digarap oleh PT. TUM, menyampaikan bahwa, Lahan yg diolah PT TUM  merupakan rawa gambut. Terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dengan kanal (parit besar, red) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut, red) sehingga mudah terjadi Karhutla.

"Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut. Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik," kata Elviriadi.

Dari aspek Yuridis, Andi Lawyer sebagai tim advokasi, pengacara, asli anak Kuala Kampar yang berfokus pada kajian yuridis PT.TUM, menyampaikan bahwa HGU PT.TUM cacat hukum. PT.TUM telah melanggar poin-poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang HGU PT.TUM.

"Terdapat poin-poin kekeliruan, yang tidak relevan  dalam SK penerbitan HGU PT.TUM. Sehingga, sudah cukup jelas dan memenuhi syarat HGU PT.TUM dicabut," kata Andi.(rls/*)