Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru Diminta Patuhi Putusan PN Pekanbaru

Rabu, 03 Agustus 2022

Suasana Konferensi Pers di Walhi Riau, Rabu (3/8/2022). FOTO WALHI

PEKANBARU (Sunting.co.id) - Wahana Lingkungam Hidup (Walhi) Riau menggelar.konferenai pers terkait Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr yang menyatakan Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan DPRD Pekanbaru melakukan perbuatan melawan hukum. Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni selaku penggugat hadir dalam giat ini.

Senin, 1 Agustus 2022, tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum Wali Kota untuk untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai;  dan menghukum Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru untuk menerbitkan aturan, melakukan tindakan hingga menyediakan alokasi anggaran terkait pengelolaan sampah. Putusan ini membuka lembar baru untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah di Pekanbaru.

Riko Kurniawan, warga Kota Pekanbaru yang menjadi salah satu penggugat menyebut putusan Pengadilan Negeri layak diapresiasi. Putusan ini memperlihatkan PN Pekanbaru secara objektif menunjukkan Pemerintah Kota, DLHK hingga DPRD Kota tidak serius melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah.

“Jauh sebelum gugatan ini didaftarkan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, saya dan Sri Wahyuni telah memperingatkan mereka untuk segera berbenah memperbaiki pengelolaan sampah di Pekanbaru. Kami memberi waktu lebih enam bulan kepada mereka untuk melakukan tindakan konkrit dan menerbitkan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah. Kini jelas dan terang, pengadilan menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum melakukan perbaikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” kata Riko Kurniawan.

Hukuman yang dijatuhkan PN Pekanbaru kepada Wali Kota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru sebenarnya mempertegas apa yang menjadi kewajiban tiga institusi tersebut. Hukuman  dalam amar putusan sesuai dengan kewajiban pemerintah kota dalam pengelolaan sampah.

Hal itu sesuai dengan norma yang ditentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014).

“Memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, Wali Kota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru sepatutnya menerima putusan ini dengan pikiran terbuka. Tidak menggunakan upaya hukum dan fokus pada pembenahan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru. Putusan ini seharusnya dianggap sebagai panduan untuk merumuskan dan menentukan langkah strategis mengatasi persoalan pengelolaan sampah,” sebut Noval Setiawan, advokat publik dari LBH Pekanbaru.

Penguatan Kebijakan dan Anggaran Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr memuat tiga hal krusial. Pertama terkait penerbitan kebijakan, kedua melakukan tindakan guna memastikan pengelolaan sampah berlangsung baik, dan ketiga menyadiakan alokasi anggaran memadai yang direncanakan secara efektif dan efesien.

Terkait penerbitan kebijakan, Wali Kota Pekanbaru dihukum untuk segera menerbitkan peraturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan bersama-sama dengan DPRD menerbitkan peraturan yang memperkuat kebijakan pengelolaan sampah.

Untuk anggaran, hal yang menarik Wali.Kota dan DPRD Pekanbaru dihukum untuk menyegerakan alokasi anggaran untuk peralihan jenis TPA dari Control Landfill ke Sanitary Landfill. Desakan peralihan ini sesuai dengan dengan perintah UU 18/2008.

Sri Wahyuni, warga Kota Pekanbaru, penggugat dan Direktur RWWG menyebut perintah perumusan kebijakan dan pengalokasian anggaran pengelolaan sampah sebagaimana diperintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru harus diterjemahkan oleh Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru secara inklusif.

“Perintah untuk merumuskan kebijakan dan anggaran harus disusun secara partisipatif sesuai dengan pedoman putusan pengadilan. Selanjutnya, keduanya harus mengakomodasi kepentingan dan kebutuhsan khusus perempuan dan kelompok rentan lainnya. Jangan sampai putusan ini diterjemahkan secara bebas, sehingga kebijakan dan anggaran yang disusun merugikan lingkungan hidup dan berdampak buruk pada perempuan dan kelompok rentan lainnya,” sebut Sri Wahyuni.

Dari Januari hingga Juni 2022, publikasi media di Riau ramai memberitakan upaya perbaikan pengelolaan sampah di Pekanbaru dilakukan dengan menjadikannya bahan bauran energi untuk PLTU Tenayan Raya. Informasi dari media menyebut tindakan ini dimulai pada Mei 2022.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau mengkiritik rencana tersebut, menurutnya rencana cofiring  merupakan solusi palsu energi baru terbarukan. Pertama, bauran bahan baku jumputan padat tersebut disebut terdiri dari 95% sampah organik dan 5 persen sampah plastik. Perlu diketahui bahan baku plastik sebagian besarnya berasal dari tambang minyak bumi, jelas bukan bahan baku terbarukan. Kedua, pembakaran plastik menghasilkan senyawa yang sama berbahayanya dengan pembakaran batu bara.

“Pasca putusan ini, rencana penggunaan bahan baku jumputan padat sebagai cofiring PLTU Tenayan harus dievaluasi. Publik harus tahu kajian dalam dokumen AMDAL rencana tersebut. Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru sebaiknya fokus melakukan pembenahan pengelolaan sampah melalui pedoman amar Putusan 62/Pdt.G/2021/PN Pbr,” sebut Even.

Seluruh Tim Advokasi Sapu Bersih Kota Pekanbaru mengajak warga Kota Pekanbaru mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan ini. Putusan ini milik semua warga Kota Pekanbaru dan sangat memungkinkan direplikasi di daerah lain untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.

“Kita semua sebaiknya secara aktif mendesak Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru tunduk pada putusan ini. Terlebih, melaksanaan perintah pengadilan sama artinya mereka memenuhi kewajiban memastikan seluruh penduduk Pekanbaru mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Riko.(rls/*)