Lakukan Audit, PB dan Tim ESN Temukan 10 Brand Produsen Berserak di Tiga Sungai

Senin, 11 Juli 2022

Koordinator Pondok Belantara Eko Handyko Purnomo menunjukkan sachet salah satu brand produsen di Sungai Batak, Pekanbaru, Senin (11/7/2022). FOTO ECOTON

PEKANBARU (Sunting.co.id) - Senin (11/7/2022), Komunitas Pondok Belantara Riau dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) melakukan kegiatan brand audit di sungai-sungai Kota Pekanbaru. Dari audit tersebut, tim menemukan 10 brand produsen berserak di tiga sungai.

Tiga sungai tersebut yakni Sungai Sail, Sungai Batak dan Sungai Sago. Selain itu, tim juga mendatangi beberapa sungai dan anak sungai lainnya. Tapi, dari sekian banyak sungai, di tiga sungai inilah banyak ditemukan kantong sachet brand produsen terkenal.

Sepuluh brand dalam bentuk sachet tersebut yakni, Unilever, Indofood, Wings, Mayora, Garudafood, Nabati, Siantar Top, Orang Tua, Garuda Food dan Nestle

"Tujuan brand audit ini untuk mengetahui jenis dan nama produsen yang sampahnya banyak ditemukan di sungai. Ada regulasi yang mengatur sungai harus bebas sampah dan tanggungjawab produsen untuk ikut mengolah sampah jika sampah yang dihasilkan tidak bisa diolah secara alami," ujar Koordinator Pondok Belatara, Eko Handyko Purnomo.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, prilaku masyarakat harus berubah untuk tidak membuang sampah ke sungai. Pemerintah juga harus menyediakan tempat sampah yang mencukupi agar sampah warga terkelola dengan baik. Peran lainnya, sambung Eko,  produsen yang selama ini memproduksi bungkus kecil atau sachet yang tidak bisa didaur ulang, ikut bertanggungjawab juga.

Penelitian ecoton tahun 2018 menemukan bahwa dalam lambung manusia terdapat mikroplstik yang berasal dari pecahan sachet. Jika lama terpapar matahari, sachet di sungai akan terpecah menjadi mikroplastik.

"Kami menemukan mikroplastik di Sungai Siak, Sail dan Sago sekitar 150 hingga 280 partikel dalam 100 liter air. Semakin banyak sampah plastik yang terbuang ke sungai semakin besar potensi pencemaran mikroplastik di Sungai Siak," ungkap Prigi Arisandy.

Selain menyiapkan sarana dan prasara sampah seperti tong sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang layak, pemerintah juga wajib mengedukasi masayarakat secara terus menerus agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai. Bukan hanya itu, industri yang memproduksi sampah plastik juga harus ditegur dan ikut bertanggungjawab.

"Industri yang memproduksi sampah plastik yang sulit diolah secara alami harus ikut bertanggungjawab. Dalam Undang Undang pengelolaan sampah Nomor 18/2008 disebutkan kewajiban EPR atau Extendeed  Produsen Responsibility atau tanggungjawab produsen dalan ikut mengolah sampah yang mereka hasilkan dan tidak bisa diproses dan pada akhirnya mencemari sungai-sungai di Indonesia," ungkap Prigi Arisandy lagi.(*)