Dua Gajah Liar dari Inhu Dipindah ke Luar Riau

Selasa, 24 Mei 2022

Dua Gajah Sumatera dispersal dipindahkan dari Kuala Cenaku Kabupaten Inhu ke luar Provinsi Riau, Senin (23/5/2022).

INHU (Sunting.co.id) - Dua Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) yang dispersal (liar) dilakukan translokasi (pindah tempat) dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke luar Provinsi Riau, Senin (24/5/2022).

Dua gajah liar ini pada saat translokasi berada di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu).  Dua gajah tersebut sudah berada di lokasi ini sejak Februari 2022.

Bersama para pihak, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Pemerintah Daerah Inhu, TNI/POLRI, BPBD Kabupaten Inhu serta masyarakat, aktif melakukan mitigasi dan pemantauan serta upaya pengamanan dua ekor gajah liar yang berada di Kabupaten Inhu sekitar 3 bulan.

"Pada hari ini kami pun bersama-sama melakukan upaya translokasi dua gajah jantan yang dispersal ini," jelas Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara.

Sebelum pelaksanaan translokasi ini dilakukan, Balai Besar KSDA Riau atas arahan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Species dan Genetik (KKHSG), Kementerian LHK  telah melakukan upaya uji test DNA di Universitas Sriwijaya dengan hasil bahwa keragaman haplotipe dan nukleotida cukup rendah; tervalidasi tiga haplotipe umum gajah sumatera di Pulau Sumatera (BS, BR, dan BT); haplotipe dominan BR dan BT; Translokasi dapat dilakukan dari individu gajah sumatera yang berbeda populasi serta translokasi dapat menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik, dan mengatasi mutase.

Translokasi dilakukan ke lokasi kantong di luar Provinsi Riau. Hal.ini sesuai hasil penelitian pada kantong gajah tersebut sex ratio jenis kelamin didominasi oleh betina serta keanekaragaman genetik rendah, sehingga diharapkan dengan kedatangan dua ekor gajah jantan dari Provinsi Riau ini bisa mendorong perbaikan keanekaragaman genetik.

Sebagai bahan informasi dua Gajah Sumatera dispersal ini pada tahun 2021 pernah dilakukan translokasi mengembalikan ke kelompoknya di kantong gajah Tesso Tenggara, tetapi dua gajah ini kembali keluar dari kantongnya sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku di Kabupaten Inhu. Kondisi di lokadi ini sebagian besar merupakan areal rawa, sehingga dalam melakukan upaya mitigasi mengalami kesulitan.

Dalam proses translokasi ini Balai Besar KSDA Riau mendatangkan tiga gajah jinak yaitu Yopi, Indah dan Sengarun untuk membantu proses translokasi sampai ke lokasi yang dituju.

Perjalanan menuju lokasi tujuan memerlukan waktu yang relatif lama sehingga dalam mengantisipasi munculnya gangguan, Balai Besar KSDA Riau menurunkan 4 dokter hewan dari Balai Besar KSDA Riau dan Direktorat KKHSG, Kementerian LHK.

Sebelum dilepasliarkan, satu dari dua gajah liar ini dipasangi  GPS Collar untuk memantau pergerakannya sehingga memudahkan mitigasi. Data GPS Collar yang dihasilkan akan menjadi bahan informasi sekaligus bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.

Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa dilindungi Undang-undang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada tahun 2011, IUCN menetapkan status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR). Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.

Balai Besar KSDA Riau mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Pemerintah Daerah Inhu, TNI/POLRI, BPBD Kabupaten Indragiri Hulu, Direktorat KKHGS, Balai KSDA Sumatera Selatan dan Jambi, Manggala Agni Daops Rengat serta masyarakat  Inhu yang aktif melakukan mitigasi juga seluruh pihak yang tidak dapat disebut satu persatu.

"Selanjutnya, Balai Besar KSDA Riau akan membantu melakukan monitoring pada lokasi translokasi bersamaBalai KSDA setempat. Terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu dan berkerjasama menyukseskan translokasi ini," tambah Fifin.(*)