1.175 Hektare Usulan Perhutsos di Riau Diverifikasi

Ahad, 15 Mei 2022

Tim Vertek KLHK saat Forum Group Discussion (FGD) bersama masyarakat Desa Rokan Koto Ruang, Rohul, Jumat malam (13/5/2022). FOTO SUNTING.

ROHUL (Sunting.co.id) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim Verivikasi Teknis (Vertek) Persetujuan Pengusulan Perhutanan Sosial di Riau seluas 1.175 hektare, 12-17 Mei 2022. Lahan tersebut berada di Kabupaten Rohul dan Kepulauan Meranti.

Di Kabupaten Rohul, tim turun di empat desa di Kecamatan Rokan IV Koto. Empat desa tersebut yakni Desa Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto dengan usulan Perhutsos seluas 350 hektare, Desa Cipangkiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto seluas 1.815 hektare, Desa Pandalian Kecamatan Pandalian seluas 501 hektare, dan Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto seluas 1.005 hektare.

Tim ini merupakan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan KLHK. Ada BPKH, PSKL, DLHK, Gakkum,  DLHK dan KPH serta NGO di antaranya WALHI Riau dan PARADIGMA. Sama juga dengan tim yang turun di Kepulauan Meranti.

Camat Rokan IV Koto, Alfarid Toha SP, berharap agar proses Vertek selama sekitar 7 hari tersebut berjalan dengan lancer. Bahkan, dalam pertemuan antara tim Vertek dengan masyarakat yakni Kelompok Tani di desa tersebut, Jumat malam (13/5), Alfarid berharap agar masyarakat dibantu sehingga usulan Perhutsos bisa dikabulkan.

‘’Kami sangat senang tim Vertek akhirnya turun ke tempat kami. Inilah perjuangan kami sejak beberapa waktu lalu. Tentu kami berharap agar semua usulan dikabulkan. Jika ada yang kurang sedikit-sedikit, hendaknya tim Vertek bisa membantu,’’ ucap Alfarid malam itu.

Pertemuan dengan masyarakat itu merupakan tahap kedua selama tim berada di desa tersebut. Siang harinya, tim melihat langsung lokasi lahan yang diusulkan untuk dijadikan Perhutsos. Tim menyusuri Sungai Rokan dengan menggunakan perahu mesin, memastikan titik koordinat, dan memastikan lahan yang diusulkan tidak konflik serta tidak memiliki isin lainnya.

‘’Vertek ini merupakan tahap yang kesekian. Tahap pertama, masyarakat mengusulkan lahan yang hendak dijadikan Perhutusos. Setelah itu memasuki tam verifikasi administrasi dan sekarang tahap verifikasi teknis. Soal adanya kemungkinan tidak lolos, bisa saja. Makanya kita pelajari semuanya dengan turun ke desa-desa ini,’’ ungkap Kasubdit

Tubagus Ajie Rahmansyah SHut MSi.
Dijelaskan Tubagus lebih lanjut saat pertemuan dengan masyarakat malam itu, persetujuan Perhutsos ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan KLHK melalui Menteri Siti Nurbaya. Melalui program ini, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara resmi tanpa dipungut apapun.

‘’Silakan dimanfaatkan lahan Perhutsos ini sesuai fungsinya. Kalau hutan lindung ada batasannya, di sini Hutan Produksi Terbatas (HPT), ada batasannya juga. Dalam SK nanti, ada hak dan kewajiban. Hak yang diterima masyarakat antara lain, pendampingan, penyusunan rencana kerja. Kewajibannya antara lain, menjaga hutan, kalau kritis direhabilitasi. Legal ini selama 35 tahun,’’ sambung Tubagus.

Tujuan Perhutsos ini, kata Tubagus lagi, memanfaatkan kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat, dengan kelestarian hutan tetap terjaga dan tidak ada konflik dalam mengelola kawasan.

Selain di Kabupaten Rohul, tim yang lain juga melakukan Vertek di daerah pesisir, yakni di Kabupaten Kepulauan Meranti. Luas lahan yang divertek di dua kabupetan ini mencapai 7.175 hektare.(*)