Gugatan Sampah Kota Pekanbaru Berlanjut

Kamis, 03 Maret 2022

Tim kuasa hukum Sampah Sapu Bersih foto bersama sebelum sidang, Rabu (2/3/20222).

PEKANBARU (Sunting.co.id) - Gugatan warga Negara atau Citizen Law Suit (CLS) terhadap persoalan sampah Kota Pekanbaru dengan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr memasuki tahap pembacaan gugatan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (2/3/2022). 

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang sebelumnya gagal membuahkan kesepakatan antar pihak penggugat dan tergugat. 

Gugatan yang didaftarkan oleh dua warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni, pada 16 Desember 2021 turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG, Koalisi Sapu bersih, dan GPS Plastik. Adapun pihak tergugat meliputi Wali Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru.

"Agenda sidang kali ini pembacaan gugatan yang telah didaftarkan. Artinya upaya mediasi sudah deadlock karena tergugat tidak menyanggupi permintaan dari penggugat. Padahal permintaan itu bukan untuk penggugat secara pribadi tetapi publik Pekanbaru yang selama ini dirugikan akibat tata kelola sampah yang buruk," kata Noval Setiawan, Tim kuasa hukum Sampah Sapu Bersih.

Persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru, lanjut Noval, merupakan imbas dari kebijakan dan tata kelola yang buruk. Bukan hanya masalah tempat pembuangan akhir yang tidak terkendali, Pemerintah Kota Pekanbaru juga belum memiliki aturan tentang penggunaan plastik sekali pakai. Padahal, ini bukan hal yang sulit, sebab telah ada beberapa kepala daerah seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk Pemerintah Kota Pekanbarru untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai. 

Sri Wahyuni, penggugat, mengatakan, plastik merupakan materil yang berasal dari penyulingan gas dan minyak. Dari proses awal ia sudah menyumbang pada pelepasan emisi. Ketika berproses menjadi sampah mengakibatkan polusi air dan tanah. Bahkan proses daur ulangnya juga berbahaya, karena melalui proses pembakaran. 

Kondisi ini membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, terlebih bagi ibu dan anak.. Hal Itulah yang mendorong dirinya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Langkah hukum ini pun ditempuh untuk memberi peringatan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menangani masalah sampah di Kota Pekanbaru. 

“Paling tidak ada 3 hal, yakni, tidak jelasnya tata kelola kebijakan sampah yang mengarah kepada pengurangan sampah yang tidak efektif, tidak adanya kebijakan yang khusus dalam pembatasan sampah plastik, serta masih diberlakukannya sistem pihak ketiga dalam pengangkutan sampah yang berakibat problem sampah Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun,” ujar Andi Wijaya, Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat.

WALHI Riau juga menegaskan tidak akan mundur sampai apa yang menjadi tuntutan para penggugat dapat dipenuhi dan dijalankan oleh para tergugat. Hal ini dikatakan Direktur WALHI Riau, Boy Jerry, Even Sembiring. 

''Kami akan terus kawal proses persidangan ini hingga akhir. Persoalan sampah di Kota Pekanbaru tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan tentu juga makin memperparah bencana ekologis seperti banjir yang kerap terjadi, kata Boy.(rls/*)