BBKSDA dan Warga Lepasliarkan Ular Python Reticulatus

Rabu, 22 September 2021

Pelepasliaran ular pyhton, Selasa (21/9/2021). (Foto BBKSDA for Sunting)

PEKANBARU (Sunting.co.id) - Balai Besar KSDA Riau menerima satu ekor ular sawah/sanca batik (Malayopython reticulatus/Python reticulatus) hasil rescue seorang warga  Selasa (21/9)  Warga tetsebut bernama Amar atau yang lebih dikenal dengan Amar_pd di kebun sawit Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau.

Ular berjenis kelamin betina, dengan berat sekitar 120 kg dan panjang lebih dari 9 meter tersebut diperkirakan berumur lebih dari 30 tahun. 

Ular ini ditemukan saat perkebunan akan diolah. Jika tidak diselamatkan ular akan dibunuh oleh warga karena warga ketakutan mengingat ukurannya sangat besar. 

Amar yang memang pecinta reptil mendapat kabar tersebut dan berinisiatif untuk memindahkan ular ke alamnya yang jauh dari keramaian penduduk. Segera penyelamatan dilakukan dan ular diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau.

Setelah menerima satwa tersebut, Balai Besar KSDA Riau segera melepasliarkan di habitatnya yaitu di kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk.

Tim harus menempuh perjalanan masuk ke dalam kawasan dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar 1 jam. Hujan yang mengguyur tidak menyurutkan tim menyatukan ular kembali ke alam liarnya.

Saat ini ular tersebut bukan salah satu satwa dengan status dilindungi, namun dalam perjanjian internasional tentang spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian, spesies tersebut terancam (CITES), jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II, yaitu spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Pengaturan tersebut berupa adanya pembatasan kuota tangkap/ambil yang tidak dlindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendik CITES. Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun, adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut berdasarkan Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.

''Pelepasliaran berjalan aman dan baik. Terimakasih untuk tim yang sudah bekerja dengan lyar biasa,'' ujar PLH Balai Besar KSDA Riau, Hartono.(*)