Dr Afni Zulkifli di anrara petani sawit Siak. FOTO IST
PEKANBARU (Sunting.co.id) - Perjuangan lebih 20 tahun masyarakat Rantau Bertuah yang menggarap lahan perkebunan di dalam kawasan hutan berbuah manis. SK Menteri LHK tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan atau SK Biru untuk sawit rakyat Rantau Bertuah, Minas, Siak, telah keluar dan akan dibagikan saat Festival Like 2 di Jakarta pekan ini.
''Alhamdulillah, iya benar nanti dibagikan di Jakarta pekan ini di rangkaian acara Festival Like 2,'' ungkap Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Z,M.Si menjawab media, Selasa (6/8/2024).
SK biru dari Menteri LHK bernomor 617 tahun 2024 memberi landasan hukum yang kuat bagi petani sawit kecil di Desa Rantau Bertuah. Mereka telah menggarap lahan lebih dari 20 tahun dan tidak lebih dari 2 ha per Kk.
''SK Biru Desa Rantau Bertuah ini juga menjadi yang pertama di Indonesia untuk penyelesaian kegiatan dalam kawasan hutan produksi dari kebun sawit milik rakyat kecil yang diselesaikan pemerintah sesuai UUCK,'' kata Afni menjawab media, Selasa (6/8/2024).
Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020, membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 ha dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.
Afni mengungkapkan bahwa sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak yang akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH revisi II KLHK.
Peta indikatif ini nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.
“Khusus lahan garapan yang berkaitan dengan BUMD PT.Persi Siak sudah masuk peta indikatif ini. Masih ada proses-proses berikutnya sampai definitif. Kita bersyukur untuk Desa Rantau Bertuah telah selesai sampai SK Biru. Prosesnya sudah di jalur yang benar sesuai UUCK,” ungkap Afni.
Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut diantaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu.
Hingga saat ini KLHK di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya terus menggesa percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Riau. Secara Nasional pada tahun 2023 ditargetkan seluas 123.550 Ha di 13 Kabupaten/Kota dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat. Termasuk di Kabupaten Siak.
Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha. Di antaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.
Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.
”Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,” kata Afni.
Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan (FMDSKH) Riau, Anton Hidayat mengatakan pihaknya menyambut baik langkah cepat dan konkrit KLHK dalam mengimplementasikan UUCK. Selama ini masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan yang memiliki lahan garapan, terutama kebun sawit, hidup dalam kebimbangan dan bahkan ketakutan.
“Apalagi banyak oknum yang mengganggu usaha masyarakat petani kecil ini. Tapi sekarang sejak adanya pendampingan oleh Ibu Afni dan tim, masyarakat siak jadi punya harapan persoalan ini bisa diselesaikan secara riil melalui proses administratif,” kata Anton.(*)