Suasana mengambil ikan sungai larangan di Dusun V Lubuk Ulek, Cipang Kiri Hulu, Rohul, Minggu (30/6/2024).
ROHUL (Sunting.co.id) - Dusun V Lubuk Ulek, Desa Cipang Kiri Hulu, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, mengadakan kegiatan mengambil ikan sungai larangan. Kegiatan ini diprakarsai oleh ninik mamak, cerdik pandai dalam nagari sekligus pemuda setempat. Aparat pemerintah desa juga ikut berpatisipasi dalam acara ini.
Mengambil ikan sungai larangan ini sudah menjadi tradisi di kampung Dusun 5 Lubuk Ulek sejak dulu sampai sekarang. Menjadi tradisi turun temurun. Jumlah warga yang mengikuti juga cukup banyak, sekitar 500 orang.
Roma Alpin, pemuda setempat yang juga mahasiswa, berharap agar tradisi ini tetap dilestarikan.
"Menangkap ikan sungai larangan ini tradisi yang sudah lama. Jarang juga diadakan. Semoga tradisi ini akan terus dilaksanakan dan bisa dilestarikan," katanya.
Tradisi mengambil sungai ikan larangan ini, lanjut Rama, adalah tradisi yang turun temurun dari nenek moyang zaman dulu. Artinya, warga setempat melarang mengambil ikan selama tiga tahun. Setelah sampai tiga tahun, baru diadakan acara mengambilnya secara bersama-sama dan mengundang masyarakat dari berbagai elemen.
"Saat ikan sungai larangan diambil, kami juga mengundang orang lain untuk ikut berpatisipasi, karena masyarakat mengggap kebersamaan itu penting," sambung Rama.
Jenis ikan yang diambil dan banyak di sungai larangan tersebut antara lain, barau, kopiek, lelan, garing dan masih banyak lainnya.(*)