Kanal

Jumpai Pimpinan BPSKL, Masyarakat Cipang Kanan Usulkan Hutan Adat

PEKANBARU (Sunting.co.id) - Masyarakat Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul mengusulkan hutan adat seluas 1.979 hektare. Sebagai bukti keseriusan pengusulan tersebut, masyarakat melalui Datuk Ninik Mamak Cipang Kanan, menjumpai pimpinan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sektor Wilayah (Sekwil) II Sumatera di Pekanbaru, Senin (28/8/2023). 

Rombongan yang dipimpin Kepala Desa Cipang Kanan, Abadi ini didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan disambut oleh staf BPSKL, Darwin. Pada kesempatan itu, Kepala desa dan Datuk Ninik Mamak menyampaikan keinginan pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial (PS) tersebut. 

"Kami datang jauh-jauh dari Cipang Kanan Rohul ke BPSKL dengan didampingi Walhi untuk memperlancar dan mempercepat usulan hutan adat di wilayah kami segera dikabulkan. Kami ingin mengelola hutan adat sesuai peraturan dengan tetap menjaga kelestariannya," kata Abadi 

Pandrison bergelar Datuk Kali Sati Cipang Kanan, menyampaikan harapan agar usulan tersebut bisa segera dikabulkan. Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Kami atas nama masyarakat adat Cipang Kanan, ingin mengelola tanah ulayat kami sesuai dengan peraturan  kami patuh Undang Undang. Makanya kami mengusulkan hutan adat dengan harapan bisa segera dikabulkan dan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap jaga kelestarian hutan," kata Datuk. 

Darwin Tambunan, staf BPSKL yang menyambut perwakilan masyarakat adat Cipang Kanan ini mengaku senang karena masyarakat mau datang dan berkomunikasi. Pihaknya akan mengabulkan permintaan masyarakat dengan mengacu kepada peraturan. 

"Terkait dengan usulan hutan adat di Cipang Kanan saat ini belum dilengkapi dengan produk hukum berupa Perda Pengakuan MHA yang diatur dalam PermenLHK 09 tahun 2021. Sehingga perlu adanya dorongan ataupun pendampingan yang lebih intensif dari teman-teman WALHI kepada masyarakat adat yang saat ini masih mempertahankan hutan adat sebagai warisan secara turun temurun. WALHI juga dapat menginisasi pertemuan-pertemuan secara kolaborasi kepada Pemprov, Pemda setempat  dengan melibatkan beberapa instansi terkait yang mengurusi tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat," kata Darwin.

Sementara itu, Manager Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau, Fandi Rahman yang mendampingi Kedatuan Menaro Sati dalam  proses pengusulan Hutan Adat, itu menjelaskan, tutupan hutan di Cipang Kanan masih terjaga dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. 

"Hutan ini harus dijaga dan dilestarikan. Tentunya ini butuh dukungan pemerintah Rokan Hulu dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati. Melalui Datuk Menaro Sati Masyarakat Adat telah mengirimkan surat permohonan bertemu dengan Bupati Sukarmis untuk mendapatkan dukungan," kata Fandi. 

Hingga saat ini sambung Fandi, masyarakat masih melakukan praktik konservasi adat bentuk relasi erat aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Bahkan keuntungan ekonomi dari hasil hutan juga dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan komunal masyarakat adat misalnya Lubuk Larangan. Budaya ini ada sebab hutan sebagai sumber air tetap terjaga. 

"Pemerintah seharusnya menaruh urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai prioritas  sebab target masyarakat adat masih minim. Dukungan pengakuan masyarakat hukum adat Kedatuan Menaro Sati harus menjadi prioritas pemerintah Rokan Hulu," tegas Fandi yang ikut mendampingi masyarakat Cipang Kanan ke BPSKL.(*)
 

Ikuti Terus Sunting.co.id

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER